Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUKTARI
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA.

a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata
praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya
perlindungan masyarakat, administrasi
kependudukan, serta penataan dan pengelolaan
wilayah;
b. melaksanakan pembangunan seperti pembangunan
sarana prasarana pedesaan dan pembangunan
bidang pendidikan dan kesehatan;
c. pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak
dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,
sosial budaya masyarakat, keagamaan dan
ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi
dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya.