Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUBROTO SH
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan
ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas, dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan
desa lainnya;
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti
menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan;

 uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
a. menyusun rancangan produk hukum desa;
b. mengundangkan produk hukum desa;
c. menyusun Rancangan Laporan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Rancangan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Rancangan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Desa;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat
desa lainnya;
e. memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
f. memberikan pelayanan administrasi;
g. melakukan penatausahaan keuangan desa;
h. menyusun Rancangan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja
Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
i. menginventarisir dan mengelola aset desa;
j. mengelola administrasi kepegawaian;
k. mengumumkan informasi pemerintah desa kepada
masyarakat;
l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah
desa; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
sesuai dengan bidang tugasnya.