Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai DWI TEGUH SAPUTRO |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN
memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan
seperti :
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa;
b. menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program serta
penyusunan laporan; dan
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.