Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai DWI TEGUH SAPUTRO
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan
seperti :
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa;
b. menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program serta
penyusunan laporan; dan
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.