Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTIYA
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan
memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan;
d. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat
Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
dan
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.