Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SEH KHOERI
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KASI PELAYANAN

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan
mempunyai fungsi :
a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
sesuai dengan bidang tugasnya.