Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RISA NUR MAULIDA |
NIP | : | - |
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN
a. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi desa;
c. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
d. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban;
e. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
f. mengelola data dan permasalahan kependudukan;
g. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
h. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil
desa; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
sesuai dengan bidang tugasnya.