Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai NGARMAN
NIP: -

 TUGAS DAN FUNGSU KAUR TU & ADM.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha
dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti :
a. tata naskah;
b. administrasi surat menyurat;
c. arsip dan ekspedisi;
d. penataan administrasi perangkat desa;
e. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
f. penyiapan rapat;
g. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas dan pelayanan umum;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.